Layanan Integrasi

Alur dan Informasi Formulir Usulan Integrasi

Berikut adalah panduan dan alur operasional untuk Formulir Usulan Integrasi yang mencakup Remisi Reguler, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat.

1. Alur Pengusulan REMISI REGULER

Ini merupakan prosedur operasional standar dalam pengusulan remisi. Pada alur ini, tidak terdapat batasan waktu spesifik yang ditetapkan untuk proses verifikasi di tingkat pusat. Selain itu, pihak UPT dan Kanwil cukup menerima data Surat Keputusan (SK) secara digital dari pusat tanpa adanya kewajiban untuk mencetak fisik dokumen tersebut melalui sistem.

1

Tahap 1 (UPT)

Proses dimulai di tingkat Unit Pelaksana Teknis dengan mendata narapidana yang telah memenuhi syarat. Petugas kemudian melengkapi input data dan dokumen pendukung, membuat daftar usulan untuk sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), melaksanakan sidang, serta melakukan kontrol dan verifikasi hasil sidang. Setelah selesai, surat pengantar diunggah dan seluruh data dikirim ke Ditjenpas dengan memberikan tembusan kepada Kanwil.

2

Tahap 2 (KANWIL)

Pihak Kantor Wilayah bertugas melakukan verifikasi usulan terhitung sejak data dan dokumen usulan diterima dari UPT.

3

Tahap 3 (DITJENPAS)

Di tingkat pusat, dilakukan verifikasi usulan secara komprehensif, pembuatan persetujuan, proses penerbitan (generate) SK Kolektif, hingga pelaksanaan penandatanganan elektronik. (Catatan: Jika terdapat kekurangan atau perlu perbaikan, berkas akan langsung dikembalikan ke UPT).

4

Tahap 4 (UPT)

UPT menerima distribusi data SK yang telah diterbitkan oleh pusat.

5

Tahap 5 (KANWIL)

Kanwil menerima tembusan pengiriman SK dari pusat sebagai bentuk pelaporan dan arsip digital.

2. Alur Pengusulan PEMBEBASAN BERSYARAT

Alur ini memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi dibandingkan Remisi Reguler. Perbedaan paling mendasar terletak pada adanya tenggat waktu verifikasi yang ketat di Ditjenpas (maksimal 3 hari kerja). Selain itu, terdapat kewajiban pencetakan SK secara fisik pada tahap akhir oleh pihak UPT maupun Kanwil.

1

Tahap 1 (UPT)

Menjalankan 8 langkah proses pengajuan yang sama persis dengan tahap awal pada alur Remisi Reguler.

2

Tahap 2 (KANWIL)

Melakukan verifikasi usulan segera setelah berkas pengajuan diterima dari UPT.

3

Tahap 3 (DITJENPAS)

Melakukan verifikasi kelayakan usulan dengan batas waktu maksimal 3 hari. Setelah diverifikasi, pusat akan membuat persetujuan, men-generate SK Kolektif, dan memproses penandatanganan elektronik secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen). (Catatan: Berkas yang memerlukan perbaikan akan dikembalikan ke UPT).

4

Tahap 4 (UPT)

Menerima data persetujuan dari pusat dan diwajibkan untuk Cetak SK pada H-3 pelaksanaan.

5

Tahap 5 (KANWIL)

Menerima tembusan pengiriman dari pusat dan bertugas untuk melakukan Cetak Surat Keputusan.

3. Alur Pengusulan CUTI BERSYARAT

Secara sistematis dan operasional aplikasi, tahapan pengajuan Cuti Bersyarat memiliki alur yang identik dengan Pembebasan Bersyarat, baik dalam hal kedisiplinan waktu verifikasi maupun kewajiban administratif di tahap akhir.

1

Tahap 1 (UPT)

Menjalankan 8 langkah proses pengajuan awal yang sama dengan alur integrasi lainnya.

2

Tahap 2 (KANWIL)

Memproses verifikasi usulan sejak data diterima dari UPT.

3

Tahap 3 (DITJENPAS)

Melakukan verifikasi usulan secara cepat dengan batas waktu maksimal 3 hari. Proses berlanjut ke pembuatan persetujuan, generate SK Kolektif, dan penandatanganan elektronik oleh Dirjen. (Catatan: Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan ke UPT).

4

Tahap 4 (UPT)

Menerima data dari pusat dan wajib melakukan Cetak SK pada H-3.

5

Tahap 5 (KANWIL)

Menerima tembusan pengiriman data SK dan bertugas untuk Cetak Surat Keputusan.

Ringkasan Perbedaan Utama

Waktu Verifikasi Pusat (Ditjenpas)

Pengusulan Remisi Reguler tidak mencantumkan batas waktu verifikasi yang kaku. Sebaliknya, Pembebasan dan Cuti Bersyarat dibatasi dengan ketat maksimal 3 hari penyelesaian.

Tanda Tangan Pusat

SK Remisi Reguler cukup menggunakan "Penandatanganan Elektronik" standar. Namun, Pembebasan dan Cuti Bersyarat mensyaratkan otoritas yang spesifik berupa "Penandatanganan Elektronik Dirjen".

Output UPT (Tahap 4)

Pada Remisi Reguler, UPT hanya bertindak sebagai penerima data SK. Pada Pembebasan dan Cuti Bersyarat, UPT memiliki kewajiban administratif ekstra untuk Cetak SK pada H-3.

Output Kanwil (Tahap 5)

Pada Remisi Reguler, Kanwil hanya menerima tembusan SK sebagai informasi. Sedangkan pada Pembebasan dan Cuti Bersyarat, Kanwil diwajibkan untuk turut serta mencetak Surat Keputusan.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Hubungi petugas kami melalui layanan bantuan WhatsApp resmi untuk tanya jawab seputar usulan integrasi.

Layanan Bantuan Integrasi