Mengenal lebih dekat Visi, Misi, Tugas & Fungsi, serta jajaran kepemimpinan kami.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang
"Melayani dengan Hati, Berintegritas, dan Profesional demi mewujudkan pemasyarakatan yang maju dan bermartabat."
Arah & Pandangan
"Terwujudnya Pemasyarakatan yang Profesional dalam Mendukung Penegakan Hukum Berbasis Hak Asasi Manusia yang Berkeadilan untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, berlandaskan Gotong Royong"
Langkah Strategis
Target Pencapaian
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Memberikan jaminan pelindungan HAM tahanan, serta keamanan barang sitaan/rampasan negara.
Menciptakan kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Menjaga derajat kesehatan tahanan dan narapidana, mengoptimalkan peran masyarakat, serta mengembangkan pemasyarakatan berbasis Teknologi Informasi (TI).
Meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Indikator Kinerja
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik.
Informasi resmi mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terdapat perbedaan signifikan mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan dibandingkan dengan UU No. 12 Tahun 1995.
Sesuai Pasal 1 angka 8, Warga Binaan Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
Warga Binaan Pemasyarakatan berhak menerima berbagai layanan dan program selama masa pembinaan, meliputi:
Diberikan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi, hingga bimbingan lanjutan. (Catatan: Saat ini, implementasi penuh baru berjalan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum, sementara untuk Warga Binaan dewasa masih dalam proses penerapan).
Meliputi Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk menentukan program yang sesuai karakteristik Warga Binaan. Pada bimbingan lanjutan, fokus utama adalah pembimbingan kemandirian (keterampilan kerja/usaha) untuk bekal hidup di masyarakat.
Diberikan khusus bagi Warga Binaan yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) untuk alasan penting seperti pengobatan, pendidikan, atau ibadah, dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Mendapatkan informasi penting mengenai peraturan pembimbingan kemasyarakatan yang harus disepakati.
Berhak menyampaikan keluhan atau masalah kepada PK, misalnya kendala dalam mencari pekerjaan, agar PK dapat membantu mencarikan solusi atau lowongan pekerjaan.
Selain hak, Warga Binaan Pemasyarakatan diwajibkan untuk mematuhi aturan integrasi di masyarakat:
Mematuhi seluruh persyaratan pembimbingan yang telah disepakati hingga masa bimbingan berakhir.
Melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar PK dapat memantau kondisi dan keberadaan Warga Binaan. (Sanksi: Tidak lapor 3 kali berturut-turut dianggap pelanggaran khusus dan program PB dapat dicabut).
Memelihara perikehidupan yang bersih, tertib, aman, dan damai selama berbaur dengan masyarakat.
Dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan warga. Laporan keresahan dari masyarakat atau aparatur dapat berakibat pada pencabutan program Integrasi.
Menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dan menghormati hak asasi setiap individu di lingkungannya.